Kamis, 12 Mei 2011

AS Hanya Kucurkan 1 Juta Dollar Ganti Rugi Tahanan Muslim



WASHINGTON (Berita SuaraMedia) – Pemerintah AS hanya akan membayar ganti rugi sebesar USD 1.26 juta kepada lima pria Muslim yang ditahan selama berbulan-bulan tanpa tuduhan pasca serangan 11 September yang beberapa waktu lalu mengajukan tuntutan atas penahanan di luar hukum dan penganiayaan.

Kelima pria itu mengatakan bahwa mereka mengalami perlakuan yang merendahkan dan tidak manusiawi di pusat penahanan Brooklyn, termasuk dikurung di ruang isolasi, dipukuli habis-habisan, dilecehkan secara verbal, dan diputusnya komunikasi dengan keluarga serta pengacara.

Rachel Meeropol, pengacara dari Pusat Hak-hak Konstitusional yang mengajukan kasus ini ke pengadilan federal Brooklyn, mengatakan bahwa itu adalah uang ganti rugi terbanyak sejauh ini untuk klaim pelecehan di AS menyusul serangan 11 September.

Departemen Kehakiman setuju untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan tahun 2002 setelah ratusan imigran ditangkap dan ditahan selama berbulan-bulan menyusul serangan tersebut.

Lima pria itu akhirnya dibebaskan setelah dibersihkan dari segala tuduhan yang mengaitkan mereka dengan serangan itu namun kemudian mereka dideportasi.

Salah satu dari mereka, Yasser Ebrahim, akan menerima ganti rugi terbesar yaitu USD 356.250 minus biaya hukum. "Setelah tujuh tahun, saya lega dapat membangun kembali kehidupan saya," ujarnya.

"Kami kehilangan hak-hak kami dan dilecehkan hanya karena latar belakang agama dan warna kulit kami," ujarnya. "Saya tahu bahwa saya dan yang lainnya masih terpengaruh oleh apa yang terjadi dan bahwa komunitas di AS terus merasakan dampaknya. Saya sungguh berharap ini tidak akan pernah terjadi lagi."

Ebrahim, 37, yang memiliki bisnis desain website di Brooklyn, dan saudara laki-lakinya Hany, telah tinggal di New York selama beberapa tahun sebelum serangan 11 September. Kini mereka tinggal di Mesir.

Keduanya ditangkap pada tanggal 30 September 2001, dan ditahan selama delapan bulan bahkan setelah sebuah memo dari FBI sejak tanggal 7 Desember menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan kelompok teroris manapun.

Sebuah laporan tahun 2003 dari kantor Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman menemukan bahwa beberapa petugas penjara mendorong para tahanan ke dinding, memelintir tangan mereka, menginjak kaki mereka yang dirantai dan memberikan hukuman dengan tetap merantai mereka selama beberapa waktu.

Laporan itu mengatakan bahwa rekaman video menunjukkan beberapa petugas penjara menyalahgunakan wewenang untuk menggeledah dengan melucuti pakaian para tahanan dan memasang rantai untuk menghukum mereka, petugas juga secara ilegal dan tidak pantas merekam pertemuan para tahanan dengan pengacara mereka.

Berkas tuntutan juga menyebutkan bahwa ketika mereka baru masuk ke penjara para tahanan itu langsung dihempaskan ke dinding di mana kaus bermotif bendera Amerika dengan bekas noda darah ditempel. Para petugas itu kemudian mengatakan, "Selamat datang di Amerika."

Tahanan lain yang juga mendapat ganti rugi adalah Ashraf Ibrahim yang kini juga tinggal di Mesir, orang Pakistan bernama Asif U Rehman Saffi yang kini tinggal di Perancis, dan mantan dokter Pakistan Shakir Baloch yang kini tinggal di Kanada.

Tuntutan hukum yang diajukan melawan pejabat pemerintahan Bush termasuk mantan Pengacara Umum John Ashcroff ini adalah satu dari sekian tuntutan yang menuduh pemerintahan Bush melanggar hak konstitusional. (rin/wb/io) www.suaramedia.com

0 komentar:

Posting Komentar