Sabtu, 14 Mei 2011

Klinik Terkemuka Texas Haramkan Dokter Berjilbab



DALLAS, TEXAS (Berita SuaraMedia) – Sebuah klinik terkemuka media di Dallas, Texas, memicu kontroversi dengan mengatakan bahwa seorang dokter Muslim yang melamar kerja di tempatnya tidak boleh mengenakan jilbab jika telah diterima.

Dokter wanita ini sedang mencari pekerjaan pertamanya setelah menyelesaikan pendidikan di Southwestern Medical Center Universitas Texas.

Dr. Hena Zaki dari Plano, Texas, mengatakan pada hari Jumat bahwa ia terkejut ketika mengetahui kebijakan yang melarang pemakaian topi maupun penutup kepala di klinik CareNow, yang mengoperasikan 22 klinik di Metroplex, juga berlaku terhadap jilbabnya.

Zaki sedang berkeliling di salah satu klinik CareNow dua minggu lalu ketika direktur medis regional klinik tersebut mengatakan padanya bahwa ia tidak ingin Zaki terkejut mengenai kebijakan tersebut selama masa orientasi.

"Ia menginterupsi wawancaranya dan mengatakan bahwa ia tidak mau saya salah paham," ujar Zaki. "Seperti asal anda tahu."

Setelah itu, Zaki dan suaminya, Rehan Zaki, menulis sebuah email kepada departemen sumber daya manusia CareNow menanyakan apakah benar kebijakan itu juga berlaku terhadap pemakaian jilbab dan menjelaskan bahwa mereka merasa didiskriminasi. Zaki mengatakan bahwa sang direktur mengirim jawaban singkat yang mempertegas berlakunya peraturan tersebut.

Dokter berusia 29 tahun ini menuntut sebuah permintaan maaf dan perubahan dalam kebijakan CareNow.

Pimpinan CareNow, Tim Miller, menolak untuk meminta maaf, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan yang, menurutnya, tidak mendiskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, atau asal negara.

"CareNow sangat menghormati keyakinan relijius semua karyawannya," ujar Miller. "Di masa lalu, CareNow secara konsisten telah mengakomodasi keyakinan relijius karyawannya ketika keyakinan itu berbenturan dengan kebijakan aturan berpakaian perusahaan."

Dewan Hubungan Amerika-Islam (Council on American-Islamic Relations / CAIR) telah mengkritik kebijakan yang melarang jilbab itu, menyebutnya sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum federal.

"Ini jelas-jelas sebuah pelanggaran," ujar manajer hak-hak sipil Dewan, Khadija Athman. "Ini adalah sebuah kasus tentang akomodasi relijius. Saya tidak melihat adanya kesulitan yang akan dihadapi pihak klinik dalam mengakomodasi pemakaian jilbab."

Minggu ini CAIR menulis pada CareNow atas nama Zaki, menunjukkan hukum yang mengharuskan para atasan memberikan akomodasi relijius bagi karyawannya. Kelompok advokasi ini menjelaskan pada perusahaan bahwa seperti banyak wanita Muslim lainnya, Zaki menutupi kepalanya sebagai simbol kesederhanaan dan keyakinan relijius.

CareNow belum menanggap surat dari CAIR.

Pejabat Dewan mengataan bahwa keluhan dari para wanita tentang mereka yang disuruh melepaskan jilbabnya di tempat kerja telah sangat berkurang akhir-akhir ini, ketika semakin banyak atasan yang mengetahui tanggung jawab mereka di bawah Undang-undang Hak Sipil. Hukum tersebut juga mencegah para atasan menghindar dari tanggung jawab memberikan akomodasi relijius karena mereka pikir publik tidak akan merasa nyaman dengan praktik-praktik relijiur tertentu.

Zaki mengatakan bahwa ia telah mengenakan jilbab sejak berumur 14 tahun dan ini adalah pertama kalinya seorang atasan berkeberatan. "Ini bukan topi. Ini bukan memorabilia olahraga," ujarnya. (rin/pv/st) www.suaramedia.com

0 komentar:

Posting Komentar